KKNI dan SKKNI LSP-P1 Teknik Elektronika Industri

Dalam melakukan asesmen, perangkat yang digunakan Asesor harus mengacu pada KKNI dan SKKNI. Berikut ini KKNI dan SKKNI Level-II LSP-P1 Teknik Elektronika Industri.

Skema SKKNI Level II teknik Elektronika Industri dapat dicapai melalui pendekatan Klaster mupun Okupasi

Skema  KKNI Level II pada kompetensi keahlian Teknik  Elektronika Industri dapat dicapai melalui pendekatan klaster  dan  harus dicapai dalam 3 (Tiga) tahun.  Klaster  yang  digunakan adalah sebagai berikut:

Operator Mikroprosessor dan Mikrokontroler

  • IJE.UM01.001.01 – Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • IJE.UM01.007.01 – Menggunakan Alat Tangan untuk Kelistrikan
  • IJE.UM01.008.01 – Mengunakan Alat Ukur dan Alat Uji
  • IJE.UM01.010.01 – Mempersiapkan dan Menginterprestasikan Gambar Teknik
  • TIK.PR06.005.01 – Mengoperasikan Bahasa Pemograman Tingkat Mesin
  • TIK.PR06.006.01 – Menanamkan Program ke dalam Sistem Embeded

 

Operator Sistem Pengendali Elektronika

  • IJE.UM01.001.01 – Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • IJE.UM01.007.01 – Menggunakan Alat Tangan untuk Kelistrikan
  • IJE.UM01.008.01 – Mengunakan Alat Ukur dan Alat Uji
  • IJE.UM01.010.01 – Mempersiapkan dan Menginterprestasikan Gambar Teknik
  • C.282900.002.01 – Mengoperasikan Peralatan Pneumatik
  • C.282900.015.01 – Mengoperasikan Sistem Pneumatik

 

Pemeliharaan dan Perbaikan Peralatan Elektronika Industri

  • IJE.UM01.001.01 – Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • IJE.UM01.007.01 – Menggunakan Alat Tangan untuk Kelistrikan
  • IJE.UM01.008.01 – Mengunakan Alat Ukur dan Alat Uji
  • IJE.UM01.010.01 – Mempersiapkan dan Menginterprestasikan Gambar Teknik
  • C.282900.007.01 – Memelihara Peralatan Elektronik
  • C.282900.008.01 – Memelihara Peralatan Pneumatik
  • C.282900.009.01 – Memelihara Peralatan Elektronik
  • C.282900.010.01 – Memelihara Peralatan Hidraulik
  • C.282900.011.01 – Memelihara Sensor

KKNI Level-II Teknik Elektronika Industri. Unduh

Untuk KKNI Level-II Teknik Elektronika Industri terdapat Unit Kompetensi sebagai berikut.

No.Kode UnitJudul Unit
1.IJE.UM01.001.01Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.IJE.UM01.007.01Menggunakan Alat Tangan untuk Kelistrikan
3.IJE.UM01.008.01Mengunakan Alat Ukur dan Alat Uji
4.IJE.UM01.010.01Mempersiapkan dan Menginterprestasikan Gambar Teknik
5.TIK.PR06.005.01Mengoperasikan Bahasa Pemograman Tingkat Mesin
6.TIK.PR06.006.01Menanamkan Program ke dalam Sistem Embeded
7.C.282900.002.01Mengoperasikan Peralatan Pneumatik
8.C.282900.015.01Mengoperasikan Sistem Pneumatik
9.C.282900.007.01Memelihara Peralatan Elektronik
10.C.282900.008.01Memelihara Peralatan Pneumatik
11.C.282900.009.01Memelihara Peralatan Elektronik
12.C.282900.010.01 Memelihara Peralatan Hidraulik
13.C.282900.011.01Memelihara Sensor

Kriteria Unit Kompetensi di atas dapat ditemukan dalam SKKNI di bawah ini.

SKKNI 2011. Unduh

SKKNI 2012. Unduh

SKKNI 2016. Unduh

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *