Semua Pegawai Negeri Sipil tiap tahun harus membuat Sasaran Kerja Pegawai. SKP diberikan oleh pimpinan setelah melihat dokumen-dokumen yang dimiliki oleh pegwai tersebut.
SKP ini nantinya merupakan salah satu syarat dalam kenaikan pangkat dan digunakan oleh pegawai dalam pembuatan (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) serta PAK.
Sasaran Kerja Pegawai sesuai Permen. Unduh