Seorang Asesor harus menyiapkan perangkat sebelum melakukan assesmen. Perangkat yang harus disiapkan oleh asesor LSP-P1 Unit Kompetensi C.282900.001.01 – Mengoperasikan Peralatan Kelistrikan.
Unit ini berkaitan dengan pengoperasian peralatan kelistrikan sistem otomasi industri sesuai prosedur pengoperasian.
Elemen Kompetensi 1 : Menyiapkan aktifitas pekerjaan
KUK :
- Kegiatan pekerjaan diklarifikasi sesuai prosedur kerja.
- Peralatan dan perlengkapan K3 disiapkan sesuai kebutuhan dan prosedur persiapan peralatan dan perlengkapan K3.
- Lokasi pekerjaan dan peralatan/perlengkapan kerja disiapkan sesuai instruksi kerja, prosedur pekerjaan dan peralatan.
Elemen Kompetensi 2 : Memeriksa kondisi Peralatan
KUK :
- Kondisi peralatan diperiksa sesuai prosedur.
- Peralatan yang terkait dengan teknis pengoperasian diperiksa kondisinya sesuai prosedur pemeriksaan peralatan.
- Sistem catu daya diperiksa sesuai prosedur standar.
- Kesalahan dan kejanggalan yang ditemukan saat pemeriksaan dilaporkan sesuai prosedur pelaporan.
Elemen Kompetensi 3 : Mengoperasikan Peralatan
KUK :
- Sistem catu daya dihidupkan sesuai prosedur standar.
- Pengoperasian alat dilaksanakan sesuai prosedur standar.
- Kinerja alat dimonitor sesuai prosedur standar dan ketentuan yang berlaku.
Elemen Kompetensi 4 : Melaksanakan pengamanan terhadap peralatan saat terjadi gangguan
KUK :
- Tindakan pengamanan peralatan (emergency stop) dilaksanakan sesuai dengan kriteria gangguan dan prosedur yang ditetapkan perusahaan.
- Ganggunan yang terjadi dilaporkan sesuai prosedur pelaporan.
- Pengoperasian peralatan secara manual dilaksanakan sesuai prosedur pelaksanaan pengoperasian.
Elemen Kompetensi 5 : Mematikan sistem (shutdown) setelah selesai pengoperasian
KUK :
- Pendinginan peralatan (cooling-down) dilaksanakan sesuai prosedur standar.
- Peralatan dimatikan sesuai prosedur standar.
MATERI
- Catu Daya
- Peralatan
- Monitor