C.282900.005.01 – Mengoperasikan Programmable Logic Controller (PLC)

Seorang Asesor harus menyiapkan perangkat sebelum melakukan assesmen. Perangkat yang harus disiapkan oleh asesor LSP-P1 Unit Kompetensi C.282900.005.01 – Mengoperasikan Programmable Logic Controller (PLC)

 

Unit kompetensi ini berkaitan dengan pekerjaan pengoperasian PLC meliputi pemilihan tipe PLC dan peripheral, inisialisasi, download program dan pengetesan sesuai prosedur pekerjaan pengoperasian.

 

Elemen Kompetensi 1 : Memilih perangkat input dan output dan bagian-bagian yang terkait

KUK :

  • Jumlah dan tipe perangkat input-output, peripheral dan interkoneksi dipilih sesuai kebutuhan sistem control.
  • Jenis PLC dipilih sesuai dengan kebutuhan sistem control.
  • Inisial perangkat input-output dipersiapkan sesuai dengan fungsinya.
  • Bahan, kelengkapan dan peralatan kerja dipilih sesuai dengan kebutuhan spesifikasi pekerjaan.

Elemen Kompetensi 2 : Mengkondisikan PLC

KUK :

  • Perangkat input-output dan peripheral diposisikan dengan mempertimbangkan unsur kemudahan dalam pengawatan, pelacakan kesalahan pengawatan dan perbaikan jika terjadi kerusakan.
  • Sambungan perangkat input-output dan catu daya ke PLC dilakukan sesuai instruction manual dan prosedur standar.
  • Hubungan PLC ke perangkat pemrograman dilakukan sesuai instruction manual dan prosedur standar.
  • Jalur kabel data dipisah dengan jalur kabel catu daya agar tidak terjadi interferensi oleh medan elektromagnetik.
  • Kabel dinotifikasi dan dibundel sesuai diagram pengawatan untuk memudahkan penelusuran kabel.
  • Perangkat dan interkoneksi diperiksa sesuai prosedur pemeriksaan.

Elemen Kompetensi 3 : Mengoperasikan PLC

KUK :

  • Tegangan catu daya utama disesuaikan sesuai dengan kebutuhan tegangan catu PLC.
  • Perangkat pengaman diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi.
  • Catu daya ke PLC dihidupkan sesuai prosedur standar.
  • Program PLC diunduh dengan menggunakan perangkat pemrograman yang dipersyaratkan sesuai prosedur.
  • PLC dijalankan sesuai prosedur.
  • Kinerja program diverifikasi melalui pemeriksaan urutan kontrol dan urutan kerja program menggunakan prosedur pemeriksaan.

Elemen Kompetensi 4 : Mengembalikan area kerja ke kondisi semula

KUK :

  • Pekerjaan telah selesai sistem kelistrikan harus dimatikan sesuai prosedur standar.
  • Area pekerjaan dan perkakas dikembalikan ke kondisi semula sesuai prosedur pekerjaan dan perkakas.
  • Dokumen program dan hasil pengoperasian didokumentasikan sesuai prosedur standar.
  • Dokumen program dan hasil pengoperasian dilaporkan sesuai prosedur pelaporan.

 

MATERI

  • Catu Daya
  • PLC

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *