Seorang Asesor harus menyiapkan perangkat sebelum melakukan assesmen. Perangkat yang harus disiapkan oleh asesor LSP-P1 Unit Kompetensi C.282900.005.01 – Mengoperasikan Programmable Logic Controller (PLC)
Unit kompetensi ini berkaitan dengan pekerjaan pengoperasian PLC meliputi pemilihan tipe PLC dan peripheral, inisialisasi, download program dan pengetesan sesuai prosedur pekerjaan pengoperasian.
Elemen Kompetensi 1 : Memilih perangkat input dan output dan bagian-bagian yang terkait
KUK :
- Jumlah dan tipe perangkat input-output, peripheral dan interkoneksi dipilih sesuai kebutuhan sistem control.
- Jenis PLC dipilih sesuai dengan kebutuhan sistem control.
- Inisial perangkat input-output dipersiapkan sesuai dengan fungsinya.
- Bahan, kelengkapan dan peralatan kerja dipilih sesuai dengan kebutuhan spesifikasi pekerjaan.
Elemen Kompetensi 2 : Mengkondisikan PLC
KUK :
- Perangkat input-output dan peripheral diposisikan dengan mempertimbangkan unsur kemudahan dalam pengawatan, pelacakan kesalahan pengawatan dan perbaikan jika terjadi kerusakan.
- Sambungan perangkat input-output dan catu daya ke PLC dilakukan sesuai instruction manual dan prosedur standar.
- Hubungan PLC ke perangkat pemrograman dilakukan sesuai instruction manual dan prosedur standar.
- Jalur kabel data dipisah dengan jalur kabel catu daya agar tidak terjadi interferensi oleh medan elektromagnetik.
- Kabel dinotifikasi dan dibundel sesuai diagram pengawatan untuk memudahkan penelusuran kabel.
- Perangkat dan interkoneksi diperiksa sesuai prosedur pemeriksaan.
Elemen Kompetensi 3 : Mengoperasikan PLC
KUK :
- Tegangan catu daya utama disesuaikan sesuai dengan kebutuhan tegangan catu PLC.
- Perangkat pengaman diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi.
- Catu daya ke PLC dihidupkan sesuai prosedur standar.
- Program PLC diunduh dengan menggunakan perangkat pemrograman yang dipersyaratkan sesuai prosedur.
- PLC dijalankan sesuai prosedur.
- Kinerja program diverifikasi melalui pemeriksaan urutan kontrol dan urutan kerja program menggunakan prosedur pemeriksaan.
Elemen Kompetensi 4 : Mengembalikan area kerja ke kondisi semula
KUK :
- Pekerjaan telah selesai sistem kelistrikan harus dimatikan sesuai prosedur standar.
- Area pekerjaan dan perkakas dikembalikan ke kondisi semula sesuai prosedur pekerjaan dan perkakas.
- Dokumen program dan hasil pengoperasian didokumentasikan sesuai prosedur standar.
- Dokumen program dan hasil pengoperasian dilaporkan sesuai prosedur pelaporan.
MATERI
- Catu Daya
- PLC