Seorang Asesor harus menyiapkan perangkat sebelum melakukan assesmen. Perangkat yang harus disiapkan oleh asesor LSP-P1 Unit Kompetensi C.282900.006.01 – Mengoperasikan Mesin Perkakas Konvensional
Unit kompetensi ini berkaitan dengan pengoperasian mesin perkakas konvensional (mesin bubut, mesin bor, mesin scrap) sesuai prosedur pengoperasian.
Elemen Kompetensi 1 : Menyiapkan aktifitas Pekerjaan
KUK :
- Gambar rancangan benda disiapkan sesuai prosedur standar.
- Bahan baku atau benda kerja disiapkan sesuai spesifikasi kebutuhan dan prosedur standar.
- Bahan baku atau benda kerja diukur dimensinya dengan alat ukur standar untuk memastikan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
- Alat potong yang diperlukan diidentifikasi dan disiapkan sesuai prosedur standar.
- Pekerjaan persiapan yang tidak belum sepenuhnya dilaksanakan dilaporkan kepada personel yang bertanggung jawab sesuai prosedur pelaksanaan pelaporan.
Elemen Kompetensi 2 : Mengoperasikan mesin
KUK :
- Mesin yang digunakan dipastikan dalam keadaan tersambung ke sumber daya listrik.
- Alat potong dipasang pada mesin sesuai prosedur pemasangan.
- Kacamata, sepatu, helm dan sarung tangan pengaman dipakai sesuai prosedur standar.
- Benda kerja dipasang dan diset pada mesin sesuai.
- Mesin diset sesuai spesfikasi bahan baku atau benda kerja dan kebutuhan pekerjaan serta dihidupkan sesuai prosedur standar.
- Langkah-langkah kerja untuk memproses bahan baku didasarkan pada gambar rancangan sesuai prosedur kerja.
- Mesin dioperasikan berdasarkan spesifikasi urutan pekerjaan sesuai prosedur pengoperasian.
- Pengukuran dimensi dilakukan untuk memastikan telah sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan.
Elemen Kompetensi 3 : Mengembalikan tempat kerja ke kondisi semula
KUK :
- Mesin dimatikan sesuai prosedur.
- Perkakas, perlengkapan dan instrument dilepas dari mesin, dibersihkan dan dikembalikan ketempatnya semula sesuai prosedur standar.
- Mesin dibersihkan dari sampah logam/non-logam sesuai prosedur standar.
- Mesin diset ke kondisi semula sesuai prosedur standar.
- Sampah logam dan non-logam dibuang sesuai prosedur.
- Perkakas dan perlengkapan yang rusak saat digunakan dan benda kerja yang telah dibuat dilaporkan sesuai prosedur pelaporan.
- Kondisi tempat kerja yang tidak bisa dikembalikan ke kondisi semula, dilaporkan kepada personel yang bertanggung jawab sesuai prosedur pelaporan.
MATERI