C.282900.006.01 – Mengoperasikan Mesin Perkakas Konvensional

Seorang Asesor harus menyiapkan perangkat sebelum melakukan assesmen. Perangkat yang harus disiapkan oleh asesor LSP-P1 Unit Kompetensi C.282900.006.01 – Mengoperasikan Mesin Perkakas Konvensional

 

Unit kompetensi ini berkaitan dengan pengoperasian mesin perkakas konvensional (mesin bubut, mesin bor, mesin scrap) sesuai prosedur pengoperasian.

 

Elemen Kompetensi 1 : Menyiapkan aktifitas Pekerjaan

KUK :

  • Gambar rancangan benda disiapkan sesuai prosedur standar.
  • Bahan baku atau benda kerja disiapkan sesuai spesifikasi kebutuhan dan prosedur standar.
  • Bahan baku atau benda kerja diukur dimensinya dengan alat ukur standar untuk memastikan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
  • Alat potong yang diperlukan diidentifikasi dan disiapkan sesuai prosedur standar.
  • Pekerjaan persiapan yang tidak belum sepenuhnya dilaksanakan dilaporkan kepada personel yang bertanggung jawab sesuai prosedur pelaksanaan pelaporan.

Elemen Kompetensi 2 : Mengoperasikan mesin

KUK :

  • Mesin yang digunakan dipastikan dalam keadaan tersambung ke sumber daya listrik.
  • Alat potong dipasang pada mesin sesuai prosedur pemasangan.
  • Kacamata, sepatu, helm dan sarung tangan pengaman dipakai sesuai prosedur standar.
  • Benda kerja dipasang dan diset pada mesin sesuai.
  • Mesin diset sesuai spesfikasi bahan baku atau benda kerja dan kebutuhan pekerjaan serta dihidupkan sesuai prosedur standar.
  • Langkah-langkah kerja untuk memproses bahan baku didasarkan pada gambar rancangan sesuai prosedur kerja.
  • Mesin dioperasikan berdasarkan spesifikasi urutan pekerjaan sesuai prosedur pengoperasian.
  • Pengukuran dimensi dilakukan untuk memastikan telah sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan.

Elemen Kompetensi 3 : Mengembalikan tempat kerja ke kondisi semula

KUK :

  • Mesin dimatikan sesuai prosedur.
  • Perkakas, perlengkapan dan instrument dilepas dari mesin, dibersihkan dan dikembalikan ketempatnya semula sesuai prosedur standar.
  • Mesin dibersihkan dari sampah logam/non-logam sesuai prosedur standar.
  • Mesin diset ke kondisi semula sesuai prosedur standar.
  • Sampah logam dan non-logam dibuang sesuai prosedur.
  • Perkakas dan perlengkapan yang rusak saat digunakan dan benda kerja yang telah dibuat dilaporkan sesuai prosedur pelaporan.
  • Kondisi tempat kerja yang tidak bisa dikembalikan ke kondisi semula, dilaporkan kepada personel yang bertanggung jawab sesuai prosedur pelaporan.

 

MATERI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *