Seorang Asesor harus menyiapkan perangkat sebelum melakukan assesmen. Perangkat yang harus disiapkan oleh asesor LSP-P1 Unit Kompetensi C.282900.013.01 – Memelihara Efektivitas Hubungan di Tempat Kerja
Unit kompetensi ini berkaitan dengan aktivitas kerja bersama karyawan lain di lokasi pekerjaan.
Elemen Kompetensi 1 : Memberi dan menerima instruksi dan informasi yang berkaitan dengan pekerjaan
KUK :
- Instruksi dan informasi yang berkaitan dengan pekerjaan diterima sesuai prosedur komunikasi ditempat kerja.
- Instruksi dan informasi yang berkaitan dengan pekerjaan ditindaklanjuti sesuai prosedur standar komunikasi.
- Instruksi dan informasi yang berkaitan dengan pekerjaan dikonfirmasi kepada penerima untuk meyakinkan tidak terjadi kekeliruan sesuai prosedur komunikasi ditempat kerja.
Elemen Kompetensi 2 : Mengikuti prosedur dan kebijakan perusahaan
KUK :
- Kebijakan perusahaan yang terkait diidentifikasi sesuai prosedur standar.
- Personal yang bertanggung jawab untuk menerima keluhan tentang pelanggaran atas kebijakan perusahaan yang terkait diidentifikasi sesuai prosedur standar.
- Kebijakan perusahaan yang terkait dilaksanakan sesuai prosedur kerja.
Elemen Kompetensi 3 : Menyelesaikan permasalahan di tempat kerja
KUK :
- Proses penyelesaian permasalahan diidentifikasi sesuai prosedur standar.
- Proses penyelesaian permasalahan dimonitor sehingga meminimalisasi gangguan terhadap pekerjaan.
Elemen Kompetensi 4 : Melaporkan permasalahan di tempat kerja
KUK :
- Formulir permasalahan didokumentasikan sesuai prosedur penyimpanan dokumen.
- Formulir permasalahan dilaporkan sesuai prosedur pelaporan.
MATERI
- Komunikasi
- Lokasi