Seorang Asesor harus menyiapkan perangkat sebelum melakukan assesmen. Perangkat yang harus disiapkan oleh asesor LSP-P1 Unit Kompetensi IJE.UM01.004.01 – Mempersiapkan Peralatan dan Material
Unit Kompetensi ini mencakup uraian tentang pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan untuk mempersiapkan peralatan dan material (bahan dan suku cadang)
Elemen Kompetensi 1 : Mengidentifikasi peralatan dan material
KUK :
- Material didaftar sesuai dengan kebutuhan pekerjaan
- Jumlah peralatan dan material disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan
- Peralatan dan perlengkapan diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan pekerjaan
Elemen Kompetensi 2 : Meminta/memesan peralatan dan material
KUK :
- Peralatan dan material yang dibutuhkan diminta/dipesan berdasar daftar yang telah disiapkan sesuai dengan SOP
- Material dan peralatan pengganti disiapkan dengan tidak mempengaruhi kualitas pekerjaan
- Jadwal waktu ketersediaan peralatan dan material dikonfirmasikan kepada pihak terkait.
Elemen Kompetensi 3 : Menerima dan memeriksa peralatan dan material
KUK :
- Peralatan dan material yang diberikan diperiksa berdasarkan jumlah dan spesifikasi
- Peralatan, perlengkapan, material diperiksa kondisinya sesuai dengan SOP
- Peralatan dan material ditempatkan di lokasi yang tepat dan dekat dengan tempat kerja
MATERI
- Peralatan
- Material