Seorang Asesor harus menyiapkan perangkat sebelum melakukan assesmen. Perangkat yang harus disiapkan oleh asesor LSP-P1 Unit Kompetensi ELM.UM01.008.01 – Melakukan Dokumentasi Hasil Kerja
Unit Kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja untuk melakukan dokumentasi hasil kerja sebagai bagian dari pengelolaan data atau informasi penting yang harus disimpan atau dianalisa guna proses/ tahap selanjutnya.
Elemen Kompetensi 1 : Mempersiapkan Dokumen Kerja
KUK :
- Sistem dan kebijakan dokumentasi hasil kerja yang ditetapkan perusahaan dipelajari dan dipahami
- Kebutuhan dokumen kerja diidentifikasi serta disiapkan berdasar jenis dan peruntukannya untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan
- Dokumen disimpan pada tempat yang dijamin kebersihanya dan kemudahan untuk mengaksesnya
Elemen Kompetensi 2 : Mengisi dokumen kerja
KUK :
- Dokumen dipilih sesuai dengan jenis dan peuntukannya sesuai dengan SOP yang
- Data hasil kerja diisikan dengan jelas dan benar pada dokumen berdasar pada catatan dan data hasil kerja yang
- Verifikasi akurasi data dilakukan sesuai dengan SOP yang
Elemen Kompetensi 3 : Menyimpan dokumen kerja
KUK :
- Dokumen hasil kerja yang telah terisi dipilah sesuai dengan jenis dan perunt
- Daftar dokumen dibuat sesuai dengan SOP untuk mempermudah
- Dokumen yang telah terisi disimpan pada tempat yang dijamin kebersihan, keamanan dan kemudahan untuk
MATERI ASSESMEN