Seorang Asesor harus menyiapkan perangkat sebelum melakukan assesmen. Perangkat yang harus disiapkan oleh asesor LSP-P1 Unit Kompetensi ELM.UM02.064.01 – Melakukan Inspeksi Safety Part- Product Video-TV .
Kompetensi ini berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk menginspeksi Safety Part yang ada pada produk Video-TV guna menjamin produk aman saat digunakan oleh konsumen terutama pada potensial tegangan tinggi.
Elemen Kompetensi 1 : Membaca daftar part safety
KUK :
- Persyaratan kondisi tempat kerja Inspeksi Safety Part dipahami dan diidentifikasi
- Daftar Part Safety dari model produk dibaca dan diidentifikasi
- Simbol, kode dan lokasi part safety dipadami dan diidentifikasi
- Part safety dikenali dan diidentifikasi
- Tindakan pencegahan kecelakaan kerja dilakukan sesuai dengan persyaratan K3L yang berlaku
Elemen Kompetensi 2 : Melakukan pemeriksaan part safety
KUK :
- Part Safety yang telah terpasang pada produk diperiksa dan diidentifikasi sesuai daftar part safety
- Data hasil Inspeksi Part Safety dicatat dalam lembar kerja yang telah ditetapkan
- Data hasil Inspeksi Part Safety dianalisa dan diverifikasi sesuai dengan standard yang ditetapkan
- Mengambil keputusan hasil Inspeksi Part Safety yang ditetapkan dalam lembar kerja
- Status produk/ lot dikonfirmasi dan ditetapkan (NG atau Good)
Elemen Kompetensi 3 : Melakukan tindakan terhadap produk bermasalah
KUK :
- Tindakan prosedural/ emergensi dilakukan terhadap produk/ lot yang bermasalah
- Indentifikasi dilakukan terhadap produk/ lot yang bermasalah
Elemen Kompetensi 4 : Melaporkan hasil pengukuran standard dan menetapkan status dari produk
KUK :
- Data hasil Inspeksi Part Safety dilaporkan dengan standard format yang berlaku
- Tempat kerja dibersihkan setelah menyelesaikan pekerjaan
MATERI ASSESMEN
- Safety Part/Product Video-TV