Seorang Asesor harus menyiapkan perangkat sebelum melakukan assesmen. Perangkat yang harus disiapkan oleh asesor LSP-P1 Unit Kompetensi IJE.PM02.001.01 – Memperbaiki Perangkat Audio Video
Unit ini mencakup uraian tentang pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk pengecekkan dan perbaikan perangkat Audio video.
Elemen Kompetensi 1 : Menyiapkan perangkat, peralatan tangan, peralatan uji/ukur dan tempat kerja
KUK :
- Dokumen servis manual, servis informasi dan gambar teknik yang diperlukan, disiapkan sebelum melakukan aktifitas.
- Tempat pengerjaan disiapkan sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh pabrikan.
- Peralatan tangan dan peralatan uji/ukur disiapkan dan diperiksa kelayakannya sesuai kebutuhan.
- Prosedur pengamanan Electro Static Discharge (ESD) diikuti sesuai dengan standar industri.
Elemen Kompetensi 2 : Memeriksa kerusakan
KUK :
- Komponen, tombol-tombol, dan gejala kerusakan secara fisik diperiksa sesuai prosedur.
- Rangkaian elektronika diukur dan atau diuji menggunakan alat uji/ukur yang sesuai peruntukanya mengacu pada spesifikasi manual service.
- Rangkaian elektronika diisolir satu dengan yang lain ssuai dengan prosedur melacak kerusakan.
- Temuan gejala kerusakan dilaporkan kepada pihak terkait sesuai prosedur kerja perusahaan.
Elemen Kompetensi 3 : Menganalisa kerusakan
KUK :
- Gejala gejala kerusakan dipahami dengan menggunakan gambar gambar teknik:
- Gambar gambar teknik dipilih dan dipilah berdasarkan fungsi, tipe dan peruntukannya.
- Komponen, bagian dan modul dalam gambar diidentifikasi dengan benar sesuai dengan fungsinya.
- Simbol simbol dalam gambar diidentifikasi, diartikan dengan benar.
- Hasil analisa dan testing dicatat dalam rekaman mutu, secara akurat dan lengkap termasuk waktu kejadiannya.
Elemen Kompetensi 4 : Memperbaiki kerusakan
KUK :
- Komponen/bagian/modul yang rusak diganti dengan suku cadang yang sama atau yang direkomendasikan oleh pabrikan.
- Papan rangkaian (PCB), bagian mekanik, koneksi kabel dan solderan diperiksa dan atau diperbaiki.
- Pembersihan perangkat dilaksanakan sesuai dengan prosedur standar.
Elemen Kompetensi 5 : Memasang kembali dan Mengetes
KUK :
- Perangkat yang selesai perbaikan dirakit kembali.
- Perangkat yang selesai dirakit dilakukan tera sesuai dengan spesifikasi pabrikan.
- Perbaikan yang telah dilakukan dicatat kedalam dokumen
- Hasil analisa dan testing dicatat dalam rekaman mutu, secara akurat dan lengkap termasuk waktu kejadiannya.
MATERI ASSESMEN