IJE.PM02.001.01 – Memperbaiki Perangkat Audio Video

Seorang Asesor harus menyiapkan perangkat sebelum melakukan assesmen. Perangkat yang harus disiapkan oleh asesor LSP-P1 Unit Kompetensi IJE.PM02.001.01 – Memperbaiki Perangkat Audio Video

 

Unit ini mencakup uraian tentang pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk pengecekkan dan perbaikan perangkat Audio video.

 

Elemen Kompetensi 1 : Menyiapkan perangkat, peralatan tangan, peralatan uji/ukur dan tempat kerja

KUK :

  • Dokumen servis manual, servis informasi dan gambar teknik yang diperlukan, disiapkan sebelum melakukan aktifitas.
  • Tempat pengerjaan disiapkan sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh pabrikan.
  • Peralatan tangan dan peralatan uji/ukur disiapkan dan diperiksa kelayakannya sesuai kebutuhan.
  • Prosedur pengamanan Electro Static Discharge (ESD) diikuti sesuai dengan standar industri.

Elemen Kompetensi 2 : Memeriksa kerusakan

KUK :

  • Komponen, tombol-tombol, dan gejala kerusakan secara fisik diperiksa sesuai prosedur.
  • Rangkaian elektronika diukur dan atau diuji menggunakan alat uji/ukur yang sesuai peruntukanya mengacu pada spesifikasi manual service.
  • Rangkaian elektronika diisolir satu dengan yang lain ssuai dengan prosedur melacak kerusakan.
  • Temuan gejala kerusakan dilaporkan kepada pihak terkait sesuai prosedur kerja perusahaan.

Elemen Kompetensi 3 : Menganalisa kerusakan

KUK :

  • Gejala gejala kerusakan dipahami dengan menggunakan gambar gambar teknik:
  • Gambar gambar teknik dipilih dan dipilah berdasarkan fungsi, tipe dan peruntukannya.
  • Komponen, bagian dan modul dalam gambar diidentifikasi dengan benar sesuai dengan fungsinya.
  • Simbol simbol dalam gambar diidentifikasi, diartikan dengan benar.
  • Hasil analisa dan testing dicatat dalam rekaman mutu, secara akurat dan lengkap termasuk waktu kejadiannya.

Elemen Kompetensi 4 : Memperbaiki kerusakan

KUK :

  • Komponen/bagian/modul yang rusak diganti dengan suku cadang yang sama atau yang direkomendasikan oleh pabrikan.
  • Papan rangkaian (PCB), bagian mekanik, koneksi kabel dan solderan diperiksa dan atau diperbaiki.
  • Pembersihan perangkat dilaksanakan sesuai dengan prosedur standar.

Elemen Kompetensi 5 : Memasang kembali dan Mengetes

KUK :

  • Perangkat yang selesai perbaikan dirakit kembali.
  • Perangkat yang selesai dirakit dilakukan tera sesuai dengan spesifikasi pabrikan.
  • Perbaikan yang telah dilakukan dicatat kedalam dokumen
  • Hasil analisa dan testing dicatat dalam rekaman mutu, secara akurat dan lengkap termasuk waktu kejadiannya.

 

MATERI ASSESMEN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *