IJE.UM01.010.01 – Melacak Kerusakan pada Produk Elektronika

Seorang Asesor harus menyiapkan perangkat sebelum melakukan assesmen. Perangkat yang harus disiapkan oleh asesor LSP-P1 Unit Kompetensi IJE.UM01.010.01 – Melacak Kerusakan pada Produk Elektronika

 

Unit ini mencakup uraian tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk mencari kerusakan pada produk elektronika.

 

Elemen Kompetensi 1 : Mempersiapkan pekerjaan melacak Kerusakan (troubleshooting)

KUK :

  • Dokumen dokumen teknik dipilih yang berkaitan dengan perangkat yang akan diperiksa
  • Peralatan tangan yang akan digunakan dalam proses mencari kerusakan, dipilih dimana perlu juga peralatan khusus( seperti jig, dll)
  • Peralatan instrumen uji/ukur dipilih sesuai dengan keperluannya
  • Tempat kerja dipersiapkan dan dibebaskan dari kemungkinan bahaya kecelakaan sesuai standar K3.
  • Peralatan keselamatan dan kesehatan kerja dipilih dan dipakai sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Peralatan elektrostatis discharge dipilih dan dipakai sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Elemen Kompetensi 2 : Menganalisis/ mendiagnosis kerusakan produk elektronika

KUK :

  • Gejala kerusakan perangkat elektronik dicek secara visual untuk digunakan dalam proses mencari kerusakan.
  • Produk elektronika yang rusak dilakukan cek tegangan DC pada masing-masing bagian rangkaian menggunakan AVO meter.
  • Produk elektronika yang rusak dilakukan cek tegangan sinyal, pulsa menggunakan peralatan penampil (osciloscope)
  • Kelainan sinyal dilacak dengan melakukan injeksi sinyal dan ditelusuri pada masing-masing bagian.
  • Produk elektronika dipilah-pilah dan bila perlu diisolir bagian satu dengan yang lainnya untuk menemukan lokasi kerusakan
  • Diagram alir dan/atau program diagnosa dipakai untuk membantu pencarian kerusakan.
  • Bagian/komponen/modul yang rusak ditetapkan berdasarkan hasil pengujian/pengukuran.
  • Spesifikasi bagian/komponen/modul yang rusak

Elemen Kompetensi 3 : Melakukan pembersihan dan perbaikan sertan pengujian

KUK :

  • Komponen/bagian/modul yang telah dilakukan penggantian/perbaikan dibersihkan dari kotoran, karat, kerak serta dilakukan peneraan ulang.
  • Hasil pekerjaan perbaikan diuji dengan running test untuk mengetahui aktivasi kerja system
  • Tindakan korektif dilakukan jika pekerjaan running test tidak berjalan dalam kondisi normal.

 

MATERI ASSESMEN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *